Sektor Kesehatan

Jenis Perizinan Griya Sehat
Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Waktu Pelayanan 29 Hari Kerja
Biaya gratis
Produk Griya Sehat
Pengelolaan Pengaduan Penyampaian melalui kotak saran, petugas penerima pengaduan, surat secara tertulis dan portal pengaduan : (0341) 5025655, WA 082131678887Email : [email protected]
Prosedur a. Pembuatan akun di Aplikasi SICantik dan login untuk melakukan pengajuan permohonan izin. b. Upload berkas persyaratan perizinan. c. Penerimaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. d. Pemeriksaan berkas persyaratan yang telah diunggah di aplikasi SICantik. e. Pemeriksaan teknis lapangan (Survey) dan menetapkan rekomendasi. f. Proses penerbitan izin. g. Verifikasi izin. h. Penomoran izin. i. Penandatanganan izin dalam bentuk tanda tangan elektronik. j. Download dan pengarsipan serta diserahkan softcopy/hardcopy izin oleh petugas. k. Pemohon menerima dokumen. l. Pengisian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pemohon
Persyaratan 1. Mengisi formulir permohonan pendaftaran 2. Fotokopi KTP Pemohon/Penanggung Jawab 3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisonal (STR-TKT) yang dilegalisir dan masih berlaku 4. Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha) 5. Fotokopi NPWP Perorangan atau Badan Usaha 6. Peta lokasi 7. Denah ruang pelayanan 8. Fotokopi status bangunan dalam bentuk akta hak milik/sewa/kontrak 9. Fotokopi Akta Usaha badan Hukum 10. Struktur Organisasi, jumlah dan unsur ketenagaan yang akan digunakan 11. Surat Pernyataan kesediaan sebagai Penanggung Jawab 12. Fotokopi Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL). 13. Fotokopi Sertifikat kepesertaan yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir BPJS Ketenagakerjaan 14. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa jika dikuasakan 15. Berkas rangkap 2 (dua).
Diperbarui Pada 02 Aug 2022