Show Image
Lindungi Pekerja, Pemerintah Kota Batu Tandatangi Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja BATU, Prokopim - Kini, pekerja di Kota Batu tidak perlu khawatir tentang perlindungan diri. Karena, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Sosial dan DPMPTSP dan Tenaga Kerja telah melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja. Imam Santoso, Kepala BPJSNaker menjelaskan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan dan memberikan perlindungan dasar program jamsostek bagi pekerja yang ada di Kota Batu. Wakil Wali Kota Batu Ir H Punjul Santoso menjelaskan, Pemerintah telah melakukan MoU dengan BPJS Tenaga Kerja. Setelah payung hukum selesai akan dilanjutkan oleh OPD terkait, manakala ada sesuatu yang tidak diinginkan pekerja terlindungi. "Pemerintah daerah, juga akan mensosialisakan ke perusahaan yang ada di Kota Batu untuk melindungi pekerja dan pengusaha," kata Wakil Wali Kota Batu. Foto @hermanderuiter33 Prokopim Kota Batu Sumber : instagram @prokopim_kwb
Halo Sobat DPMPTSP Ayo segera sampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I 2024 (Januari-Maret 2024) di sistem OSS Indonesia. ...
Minggu 10 Maret 2024, Para Pejabat beserta Staf DPMPTSP Kota Batu melaksanakan Kegiatan Penyaluran Sembako Warga Prasejahtera dalam rangka memasuki...
Rabu 6 Maret 2024, Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu menghadiri acara Forum Konsultasi Publik y...
Selasa 27 Februari 2024, Analis Kebijakan Ahli Muda dan Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batu...